2 Tersangka Kredit Fiktif LPD Serangan Tak Ditahan, Kapan?
bali.jpnn.com, DENPASAR - Mantan Ketua dan Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan, yakni I Wayan Jendra dan Ni Wayan Sunita Yanti resmi berstatus tersangka.
Kedua pejabat LPD Desa Adat Serangan ini diyakini kuat melakukan tindak pidana korupsi selama periode mereka menjabat, yakni antara tahun 2015-2020.
Kasi Intel (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Putu Eka Suyantha memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap keduanya.
"Ini baru penetapan, nanti kita akan lakukan pemanggilan," sahut Putu Eka Suyantha, dalam siaran pers di Kejari Denpasar, Senin (6/6).
Disinggung soal penahanan yang bersamaan dengan pemanggilan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Putu Eka Suyantha tidak menampik.
"Semoga dalam waktu dekat (melakukan penahanan, Red)," ulasnya.
Saat ini pihaknya mengaku masih merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Terkait adanya dugaan keterlibatan Bendesa Adat Serangan dalam kasus ini, Putu Eka Suyantha menjawabnya dengan hati-hati.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kredit fiktif LPD Desa Adat Serangan, dua pejabat ini sementara tak ditahan, kapan?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News