2 Pejabat LPD Serangan Tersangka Kredit Fiktif, Modus Pelaku Jahat Sekali

Senin, 06 Juni 2022 – 16:36 WIB
2 Pejabat LPD Serangan Tersangka Kredit Fiktif, Modus Pelaku Jahat Sekali - JPNN.com Bali
Kasi Intel I Putu Eka Suyantha saat konferensi pers di halaman Kantor Kejari Denpasar, Senin (6/6). (Sentot Prayogi/JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Dua pejabat LPD Desa Adat Serangan akhirnya kena batunya.

Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Denpasar menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan periode 2015-2020 I Wayan Jendra sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

I Wayan Jendra tidak sendiri berstatus tersangka.

Penyidik Pidsus Kejari Denpasar ikut menetapkan kaki tangan Wayan Jendra yang menjabat Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan, Ni Wayan Sunita Yanti sebagai tersangka.

Status tersangka keduanya diumumkan Kasi Intel I Putu Eka Suyantha saat konferensi pers di halaman Kantor Kejari Denpasar, Senin (6/6).

"Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose, jaksa penyidik Kejari Denpasar pada hari ini menetapkan dua tersangka," ujar Putu Eka Suyantha.

Eka Suyantha membeberkan tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan siapa tersangka atas kasus yang merugikan uang negara hingga Rp 3,7 miliar lebih itu.

Tak berbeda dengan kasus-kasus serupa lainnya di lingkup LPD, modus operandi Wayan Jendra dan Wayan Sunita juga berkaitan dengan kredit fiktif.

Dua pejabat LPD Desa Adat Serangan Denpasar ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit fiktif, modus pelaku jahat sekali
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News