Polisi Badung Geledah Rumah Petinggi LPD Gulingan, Bongkar Korupsi Rp 30 Miliar
bali.jpnn.com, BADUNG - Satuan Reskrim Polres Badung, Bali kian serius mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Gulingan, Mengwi, Badung.
Kasus ini mencuat lantaran kerugian akibat pengelolaan dana LPD yang menjurus ke tindak pidana korupsi (tipikor) mencapai Rp 30 miliar.
Selasa hari ini (5/4), Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Badung menggeledah rumah mantan Bendesa Adat dan Ketua LPD Gulingan.
Baca Juga:
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 14.30 WITA dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa dan jajaran penyidik Tipikor.
Penggeledahan pertama berlangsung di rumah (alm) I Nyoman Dhanu yang merupakan mantan Bendesa Adat Gulingan, di Banjar Angkeb Canging, Gulingan, Mengwi, Badung.
Penggeledahan kedua berlangsung di rumah eks Bendesa Adat yang kini sudah berstatus tersangka yakni Ketut Rai Darta.
Diketahui, tersangka Ketut Rai juga mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan, yang beralamat di Banjar Munggu, Desa Gulingan, Mengwi, Badung.
"Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti yang ada hubungannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Gulingan," beber AKP Putu Ika.
Polisi Badung menggeledah rumah mantan petinggi LPD Gulingan untuk mencari bukti dan membongkar korupsi Rp 30 Miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News