Polisi Badung Geledah Rumah Petinggi LPD Gulingan, Bongkar Korupsi Rp 30 Miliar
Dalam penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan puluhan dokumen dan bukti pengiriman uang termasuk sertifikat tanah.
Kemudian, barang bukti tersebut dibawa ke Polres Badung untuk proses pengembangan kasus yang kini sudah di tahap penyidikan itu.
Mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan Ketut Rai Data telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi sejak Kamis, 10 Februari 2022 lalu.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, kerugian yang terjadi di LPD Desa Adat Gulingan mencapai Rp 30.922.440.294.
"Kasus ini diadukan oleh nasabah LPD Gulingan ke Polres Badung tahun 2021," kata Kasihumas Polres Badung Iptu Ketut Sudana.
Pengaduan itu dilakukan karena nasabah tersebut tidak bisa menarik tabungannya pada LPD Desa Adat Gulingan.
Atas pengaduan masyarakat itu, pada Mei 2021 Unit Tipikor Polres Badung menyelidiki dan menemukan indikasi tipikor pada keuangan LPD Gulingan.
Polisi Badung menggeledah rumah mantan petinggi LPD Gulingan untuk mencari bukti dan membongkar korupsi Rp 30 Miliar
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News