Kejati Bali Tetapkan 4 Tersangka Kredit Fiktif, 2 Eks Pejabat Bank BUMD Terlibat
"Pengajuan kredit oleh SW diajukan melalui CV SU, CV DBD dan CV BJL dengan jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp 5 miliar," jelasnya.
Sebagai jaminannya adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Provinsi Bali.
"Penyidik menemukan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut senyatanya tidak ada atau tidak dilaksanakan institusi pendidikan tersebut alias fiktif," urai Luga Harlianto.
IMK sebagai pihak orang dalam bank diduga mengetahui bahwa kegiatan yang menjadi dasar pengajuan kredit tersebut adalah fiktif.
Namun, dia tetap memberikan persetujuan atas permohonan kredit atas nama empat perusahaan CV milik tersangka SW.
"IMK tidak melakukan Analisa atas pemberian Kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Sedangkan keterlibatan IKB yang merupakan istri SW adalah menerima transferan dana pinjaman tersebut melalui nomor rekening atas nama PT. DKP.
"Di mana IKB merupakan Direktur PT. DKP tersebut," sebut Luga Harlianto.
Kejati Bali menetapkan 4 tersangka kredit fiktif, 2 eks pejabat bank BUMD terlibat lantaran ikut membantu penyaluran kredit fiktif
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News