Kejati Bali Tetapkan 4 Tersangka Kredit Fiktif, 2 Eks Pejabat Bank BUMD Terlibat

Rabu, 13 April 2022 – 20:49 WIB
Kejati Bali Tetapkan 4 Tersangka Kredit Fiktif, 2 Eks Pejabat Bank BUMD Terlibat - JPNN.com Bali
Kasipenkum dan Humas Kejati Bali A Luga Harlianto memberikan keterangan korupsi kredit fiktif bank BUMD. (Wibhi Leksono/JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Dua orang pejabat teras salah satu bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Selain dua orang dalam bank tersebut, Kejati Bali juga menyeret dua tersangka lainnya dari pihak luar bank yang berstatus suami istri.

Keempatnya diduga melakukan praktik tindak pidana kredit fiktif serta pengadaan barang dan jasa di salah satu kantor cabang bank tersebut.

"Selain melakukan tindak pidana korupsi, keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto, Rabu (13/4).

Dalam siaran resminya, Kejati Bali membeber inisial keempat tersangka, masing-masing IMK, DPS, SW, dan IKB.

"IMK dan DPS merupakan pejabat di kantor cabang bank yang saat ini keduanya sudah purnatugas," lanjut A. Luga Harlianto.

Penetapan tersangka atas keempat orang tersebut dilakukan Penyidik Kejati Bali, Rabu hari ini setelah melakukan penyidikan sejak 15 Maret 2022.

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, SW mengajukan pinjaman modal usaha serta konstruksi pengadaan barang dan jasa pada 2016 dan 2017.

Kejati Bali menetapkan 4 tersangka kredit fiktif, 2 eks pejabat bank BUMD terlibat lantaran ikut membantu penyaluran kredit fiktif
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News