Ini Cikal Bakal Gede Radhae Susul Ayahnya Jadi Tersangka, Miris
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penetapan Gede Radhea Prana Prabawa, 30, alias DGR sebagai tersangka money laundering diperkuat dengan keterangan belasan orang saksi.
Adapun saksi-saksi tersebut merupakan saksi yang sama atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang lebih dulu menjerat ayahnya, Dewa Ketut Puspaka, eks Sekda Buleleng.
Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto mengatakan penetapan Dewa Gede Radhea Prana Prabawa sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 14 orang saksi.
"Keterangan saksi di persidangan memperkuat dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka DGR," ujar Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto kemarin.
Menurut A. Luga Harlianto, Gede Radhea dijadwalkan oleh penyidik Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Di dalam surat tuntutan terdakwa Dewa Ketut Puspaka, terdapat beberapa barang bukti berupa dokumen untuk digunakan dalam penyidikan tersangka DGR.
"Di antaranya print out rekening bank atas nama tersangka DGR.
Selain dokumen, terdapat barang bukti berupa 3 bidang tanah di Buleleng yang akan digunakan untuk penyidikan dengan tersangka DGR," kata A. Luga Harlianto.
Penyidik Kejati Bali mengungkap cikal bakal Gede Radhae menyusul ayahnya jadi tersangka, miris
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News