Dirjen AHU Warning Notaris, Bakal Blokir Akun yang tak Patuh PMPJ

Rabu, 22 Mei 2024 – 16:02 WIB
Dirjen AHU Warning Notaris, Bakal Blokir Akun yang tak Patuh PMPJ - JPNN.com Bali
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar, menegaskan akun Notaris akan diblokir jika tidak taat menjalankan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Foto: Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar, menegaskan bahwa akun Notaris akan diblokir jika tidak taat menjalankan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

Warning tersebut dilontarkan Cahyo R. Muzhar saat sosialisasi PMPJ dan tata cara penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada seluruh notaris di Provinsi Bali di Prime Plaza Hotel Sanur, Rabu (22/5).

Cahyo mengingatkan pentingnya penerapan PMPJ oleh notaris untuk mencegah tindak pencucian uang.

Notaris diwajibkan melakukan due diligence terhadap pihak yang berhadapan dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi Government Anti Money Laundering (goAML).

Dengan pengisian form goAML, notaris memberikan kontribusi signifikan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kewajiban tersebut jangan dianggap sebagai beban, tetapi justru merupakan bentuk perlindungan bagi notaris agar tidak terseret ke dalam masalah tindak pidana,” ujar Cahyo R. Muzhar.

Cahyo menegaskan bahwa notaris harus selalu memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Notaris harus selalu up to date terkait dengan regulasi.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar mengeluarkan warning kepada para notaris, bakal memblokir akun yang tak patuh PMPJ
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News