Dirjen AHU Warning Notaris, Bakal Blokir Akun yang tak Patuh PMPJ

Rabu, 22 Mei 2024 – 16:02 WIB
Dirjen AHU Warning Notaris, Bakal Blokir Akun yang tak Patuh PMPJ - JPNN.com Bali
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar, menegaskan akun Notaris akan diblokir jika tidak taat menjalankan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Foto: Kemenkumham Bali

Hal ini penting agar akta yang dibuat oleh notaris tidak melanggar hukum.

Selain itu, akun notaris tidak boleh disebarluaskan kepada karyawan atau pihak lain karena dapat disalahgunakan,” kata Cahyo.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu berharap melalui kegiatan ini semua notaris dapat mengisi kuesioner penerapan PMPJ.

Pengisian kuesioner PMPJ ini merupakan salah satu syarat menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) dan mengukur sejauh mana ketaatan notaris dalam mendukung amanat pemerintah.

“Kegiatan ini juga merupakan evaluasi terhadap kepatuhan dan ketaatan notaris dalam mengisi kuesioner PMPJ serta memberikan pembelajaran yang lebih mendalam lagi,” ucap Pramella Yunidar Pasaribu.

Kegiatan sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan tata cara penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada Notaris di Provinsi Bali ini menghadirkan tiga narasumber.

Ada Direktur Perdata Direktorat Jenderal AHU Constantinus Kristomo, Fungsional Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya PPATK RI M Agung Arif Wicaksono dan unsur Notaris-PPAT Made Hendra Kusuma. (lia/JPNN)

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar mengeluarkan warning kepada para notaris, bakal memblokir akun yang tak patuh PMPJ

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News