Gede Radhea Susul Ayahnya Jadi Tersangka Money Laundering, Ternyata

Minggu, 10 April 2022 – 20:53 WIB
Gede Radhea Susul Ayahnya Jadi Tersangka Money Laundering, Ternyata - JPNN.com Bali
Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto. (Dok.JPNN)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menetapkan Gede Radhea Prana Prabawa, 30, sebagai tersangka kasus korupsi dan money laundering.

Gede Radhea alias DGR adalah putra sulung dari Dewa Ketut Puspaka (DKP), mantan Sekda Buleleng yang saat ini berstatus terdakwa kasus tindak pidana korupsi.

Gede Radhea ditetapkan sebagai tersangka menyusul perannya yang signifikan dalam memuluskan aksi kotor ayahnya.

Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Buleleng ini diduga melakukan praktik tipikor dan money laundering alias pencucian uang.

Dalam siaran resminya, Minggu (10/4), Kejati Bali menyebut penetapan GDR sebagai tersangka merupakan pengembangan atas kasus yang melilit Dewa Puspaka.

Seperti diketahui, kasus Dewa Puspaka sendiri sudah menginjak tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (8/4) lalu.

Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto mengatakan penyidikan atas keterlibatan DGR sendiri sudah dilakukan sejak Januari 2022 lalu.

"Sejak tanggal 24 Januari 2022, DGR yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Dewa Ketut Puspaka telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi," kata A Luga Harlianto.

Gede Radhea menyusul ayahnya, eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka jadi tersangka money laundering, ternyata jadi tersangka sejak Januari 2022
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News