Begini Peran Gede Radhae Bantu Ayahnya Melakukan Money Laundering, Ngeri
bali.jpnn.com, DENPASAR - Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, 30, menyandang status tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sejak 24 Januari 2022.
Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Buleleng ini menjadi pesakitan menyusul ayahnya, Dewa Ketut Puspaka yang merupakan mantan Sekda Kabupaten Buleleng.
Gede Radhea ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan praktik tipikor dan money laundering alias pencucian uang.
"Tersangka DGR (Gede Radhea, Red) diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu turut serta bersama terdakwa Dewa Ketut Puspaka," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Harlianto.
Dalam siaran resminya, Minggu (10/4), A Luga Harlianto mengungkap peran signifikan Gede Radhe dalam melancarkan aksi kotor bersama ayahnya, eks Sekda Buleleng itu.
Dalam praktiknya, Dewa Puspaka sendiri meminta fee kepada pihak rekanan atas sejumlah proyek di Kabupaten Buleleng.
Semisal, terkait proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.
Nama Gede Radhea muncul sebagai salah satu penerima dana suap ayahnya yang bernilai miliaran rupiah.
Penyidik Kejati Bali mengungkap peran Gede Redha membantu ayahnya, eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka melakukan money laundering, ngeri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News