Komnas HAM Setuju Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI, Sentil Frasa Dosa Warisan
![Komnas HAM Setuju Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI, Sentil Frasa Dosa Warisan - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/04/01/sebanyak-73-prajurit-tni-al-dari-korps-marinir-tampak-duduk-rgtp.jpg)
Justru kalau kebijakan tersebut dilanjutkan, sama dengan melawan atau bertentangan dengan konstitusi, terutama Pasal 28.
Pasal 28 secara jelas mengakomodasi prinsip-prinsip kesetaraan, kesamaan hukum, keikutsertaan dalam pemerintahan, pekerjaan dan sebagainya.
“Langkah Jenderal Andika jelas mengarah kepada penegakan atau kesetaraan HAM di tanah air,” bebernya.
Menurut Taufan Damanik, hal itu dinilainya sebagai jalan untuk membuka cakrawala atau pandangan baru dari semua pihak.
Harapannya, tidak ada lagi perspektif yang mengarah pada diskriminasi atau perbedaan.
Pada masa orde baru banyak anak keturunan PKI atau yang belum tentu PKI, tetapi dituduh menjadi anggota parai terlarang.
Dampaknya mereka tidak bisa jadi pegawai negeri sipil (PNS) atau tidak bisa melanjutkan sekolah.
Mereka terhalang mendapatkan hak-hak dasar, misalnya, pendidikan, pekerjaan.
Komnas HAM RI setuju keturunan PKI jadi prajurit TNI seperti wacana yang dilontarkan Jenderal Andika Perkasa, sentil frasa dosa warisan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News