Komnas HAM Setuju Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI, Sentil Frasa Dosa Warisan
bali.jpnn.com, JAKARTA - Langkah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengizinkan anak keturunan mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit TNI mendapat dukungan luas.
Salah satunya dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi langkah Jenderal Andika Perkasa yang tidak lagi membatasi anak keturunan eks PKI dalam rekrutmen prajurit.
Taufan Damanik mengatakan membatasi keturunan PKI untuk menjadi prajurit TNI tidak sesuai dengan aturan hukum dan konstitusi.
“Konstitusi secara jelas mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak boleh diperlakukan diskriminatif dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum,” ujar Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik.
Menurutnya, langkah Panglima TNI Jenderal Andika mengacu pada Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 yakni melarang PKI dan ajaran leninisme serta marxisme.
Artinya, bukan anak keturunan PKI yang mungkin sama sekali tidak ada hubungannya dengan ideologi atau partai yang diikuti oleh orang tua, kakek atau keluarga mereka.
"Kita tidak bisa mengenakan dalam tanda petik dosa warisan kepada anak cucunya," kata Ketua Komnas HAM Taufan Damanik.
Komnas HAM RI setuju keturunan PKI jadi prajurit TNI seperti wacana yang dilontarkan Jenderal Andika Perkasa, sentil frasa dosa warisan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News