Eks Sesmilpres SBY Setuju Keturunan PKI Daftar Jadi Prajurit TNI, Syaratnya Simpel
bali.jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Militer Kepresidenan (Sesmilpres) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Tubagus Hasanuddin menilai keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus larangan anak keturunan PKI menjadi prajurit sudah tepat.
Dasar politikus PDI Perjuangan ini jelas, yakni UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Tubagus Hasanuddin mengatakan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjelaskan persyaratan umum untuk menjadi prajurit TNI.
Aturan itu menyebut calon prajurit wajib setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Syarat setia pada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 itu penting karena nantinya prajurit TNI ini akan menjadi alat pertahanan negara," kata TB Hasanuddin.
Intinya, harus sesuai aturan.
"Intinya berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang ada di dalam UU Nomor 34 Tahun 2004," ujar Kang TB, sapaan akrabnya.
Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 34 Tahun 2004 juga memuat syarat calon prajurit yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
Eks Sesmilpres Presiden SBY Tubagus Hasanuddin setuju anak keturunan PKI daftar jadi prajurit TNI, syaratnya simpel
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News