Dasar Jenderal Andika Hapus Syarat Anak Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI Jelas, Perhatikan

Jumat, 01 April 2022 – 14:56 WIB
Dasar Jenderal Andika Hapus Syarat Anak Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI Jelas, Perhatikan - JPNN.com Bali
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

bali.jpnn.com, ACEH - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengambil keputusan penting terkait rekrutmen prajurit.

Mantan KSAD ini menghapus tiga aturan lama saat Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI Tahun 2022.

Tiga aturan lama itu, yakni penghapusan tes renang, peniadaan tes akademik, serta penghapusan larangan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai calon prajurit TNI.

Ini artinya anak keturunan anggota PKI kini bisa mendaftar sebagai prajurit TNI.

Kebijakan tersebut diambil Mantan Pangkostrad itu setelah melangsungkan rapat dengan jajaran pusat panitia penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022. 

Rapat yang berlangsung beberapa sesi itu berisi tentang paparan mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan, jasmani, dan kesehatan.

Awalnya, Jenderal Andika mempertanyakan masuknya sebuah ketentuan yang melarang anak keturunan TNI bisa bergabung ke militer Indonesia.

Kemudian seorang panitia seleksi menyinggung TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sebagai dasar hukum melarang anak keturunan PKI menjadi prajurit TNI.

Panglima TNI Jenderal Andika punya alasan jelas menghapus syarat anak keturunan PKI bisa jadi prajurit TNI jelas, perhatikan baik-baik
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News