Dasar Jenderal Andika Hapus Syarat Anak Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI Jelas, Perhatikan

Jumat, 01 April 2022 – 14:56 WIB
Dasar Jenderal Andika Hapus Syarat Anak Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI Jelas, Perhatikan - JPNN.com Bali
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Oke. Sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," tanya Jenderal Andika kepada panitia seleksi seperti diunggah dalam YouTube akun Jenderal Andika Perkasa.

Seorang panitia seleksi menjawab, lalu menyebut TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisikan tentang larangan terhadap ajaran komunisme, organisasi komunis, hingga organisasi underbow komunis.

Mantan Danpaspampres itu tampak tidak terima dengan penjelasan seorang panitia seleksi.

" Yakin ini? Buka internet sekarang," ujarnya memberi perintah.

Menantu mantan Kepala BIN Jenderal (Purn) AM Hendropiryono itu lantas menjelaskan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisikan tentang PKI sebagai organisasi terlarang.

"Tidak ada kata-kata underbow segala macam," tuturnya.

Menurut Jenderal Andika, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisikan tentang larangan komunisme, leninisme, dan marxisme.

Itu artinya, kata Jenderal Andika, anak keturunan PKI tidak masuk TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dengan begitu, dirinya tidak terima anak keturunan PKI dipersulit masuk TNI.

Panglima TNI Jenderal Andika punya alasan jelas menghapus syarat anak keturunan PKI bisa jadi prajurit TNI jelas, perhatikan baik-baik
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News