Dua Terdakwa Korupsi PDAM Klungkung Dituntut 17 Bulan, Wajib Bayar Denda dan Uang Pengganti

Jumat, 11 Februari 2022 – 10:35 WIB
Dua Terdakwa Korupsi PDAM Klungkung Dituntut 17 Bulan, Wajib Bayar Denda dan Uang Pengganti - JPNN.com Bali
Proses persidangan kasus korupsi secara virtual di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis kemarin (10/2). Foto: ANTARA/HO- Ayu Khania Pranisitha.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida dalam kurun waktu Mei 2018 sampai September 2019 kembali dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan kemarin.

Dalam sidang tersebut, terdakwa I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita dituntut JPU I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra di Pengadilan Tipikor Denpasar selama 17 bulan penjara.

"Menuntut, terdakwa I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan lima bulan dikurangi selama para terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra.

JPU juga memerintahkan para terdakwa tetap ditahan, dan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain pidana penjara, JPU I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti dengan total nilai sebesar Rp 320.450.000.

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana dakwaan kesatu.

JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu tidak mengindahkan program pemerintah  yang sedang gencar melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Para terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Klungkung Cq. PDAM Kab. Klungkung sebesar Rp 320.450.000.

Dua terdakwa korupsi PDAM Klungkung dituntut 17 bulan penjara. Keduanya juga wajib bayar denda dan uang pengganti
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News