Dua Terdakwa Korupsi PDAM Klungkung Dituntut 17 Bulan, Wajib Bayar Denda dan Uang Pengganti
Jumat, 11 Februari 2022 – 10:35 WIB

Proses persidangan kasus korupsi secara virtual di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis kemarin (10/2). Foto: ANTARA/HO- Ayu Khania Pranisitha.
Sedangkan hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, para terdakwa berlaku sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan para terdakwa telah menitipkan sejumlah uang senilai Rp 320.450.000.
Terdakwa I Ketut Narsa menjabat sebagai Kepala Unit dan sebagai Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan untuk terdakwa I Ketut Suardita di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida. (antara/lia/jpnn)
Dua terdakwa korupsi PDAM Klungkung dituntut 17 bulan penjara. Keduanya juga wajib bayar denda dan uang pengganti
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News