Dua Terdakwa Korupsi PDAM Klungkung Dituntut 17 Bulan, Wajib Bayar Denda dan Uang Pengganti

Jumat, 11 Februari 2022 – 10:35 WIB
Dua Terdakwa Korupsi PDAM Klungkung Dituntut 17 Bulan, Wajib Bayar Denda dan Uang Pengganti - JPNN.com Bali
Proses persidangan kasus korupsi secara virtual di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis kemarin (10/2). Foto: ANTARA/HO- Ayu Khania Pranisitha.

Sedangkan hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, para terdakwa berlaku sopan,  mempunyai tanggungan keluarga dan para terdakwa telah menitipkan sejumlah uang senilai Rp 320.450.000.

Terdakwa I Ketut Narsa menjabat sebagai Kepala Unit dan sebagai Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan untuk terdakwa I Ketut Suardita di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida. (antara/lia/jpnn)

Dua terdakwa korupsi PDAM Klungkung dituntut 17 bulan penjara. Keduanya juga wajib bayar denda dan uang pengganti

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News