Terpidana Wayan Sujena Dieksekusi ke Lapas Kerobokan, Aksi Penangkapannya Bak Cerita Sinetron

bali.jpnn.com, DENPASAR - Terpidana kasus penipuan dengan modus peminjaman uang sebesar Rp 675 juta di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali, Wayan Sujena, akhirnya dieksekusi jaksa eksekutor Kejati Bali kemarin.
Eksekusi terpaksa dilakukan setelah terpidana Wayan Sujena sempat mangkir dari panggilan dengan alasan melakukan terapi syaraf kejepit yang dideritanya.
Setelah diketahui sehat, terpidana dipanggil kembali sebanyak dua kali untuk melaksanakan putusan pidana penjara terhadap dirinya.
Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan jaksa eksekutor.
Jumat (4/2), jaksa eksekutor mendapatkan informasi dari pihak kepolisian bahwa terpidana Wayan Sujena keluar dari rumah tempat tinggalnya.
Sujena diketahui mengendarai sepeda motor ke arah Ubud, Gianyar.
Saat dalam perjalanan, terpidana Wayan Sujena dihentikan pihak kepolisian kemudian mengamankan yang bersangkutan ke Polsek Payangan.
Penangkapan terpidana setahun penjara ini bak kisah cerita di sinetron.
Terpidana kasus penipuan peminjaman uang Rp 675 juta Wayan Sujena dieksekusi ke Lapas Kerobokan, aksi penangkapannya bak cerita sinetron
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News