Terpidana Wayan Sujena Dieksekusi ke Lapas Kerobokan, Aksi Penangkapannya Bak Cerita Sinetron

Minggu, 06 Februari 2022 – 08:49 WIB
Terpidana Wayan Sujena Dieksekusi ke Lapas Kerobokan, Aksi Penangkapannya Bak Cerita Sinetron - JPNN.com Bali
Penjemputan terpidana I Wayan Sujena di Polsek Payangan menuju Lapas Kerobokan, Bali, kemarin (4/2). Foto: ANTARA/HO - Ayu Khania Pranisitha/2022

bali.jpnn.com, DENPASAR - Terpidana kasus penipuan dengan modus peminjaman uang sebesar Rp 675 juta di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali, Wayan Sujena, akhirnya dieksekusi  jaksa eksekutor Kejati Bali kemarin.

Eksekusi terpaksa dilakukan setelah terpidana Wayan Sujena sempat mangkir dari panggilan dengan alasan melakukan terapi syaraf kejepit yang dideritanya.

Setelah diketahui sehat, terpidana dipanggil kembali sebanyak dua kali untuk melaksanakan putusan pidana penjara terhadap dirinya.

Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan jaksa eksekutor.

Jumat (4/2), jaksa eksekutor mendapatkan informasi dari pihak kepolisian bahwa terpidana Wayan Sujena keluar dari rumah tempat tinggalnya.

Sujena diketahui mengendarai sepeda motor ke arah Ubud, Gianyar.

Saat dalam perjalanan, terpidana Wayan Sujena dihentikan pihak kepolisian kemudian mengamankan yang bersangkutan ke Polsek Payangan.

Penangkapan terpidana setahun penjara ini bak kisah cerita di sinetron.

Terpidana kasus penipuan peminjaman uang Rp 675 juta Wayan Sujena dieksekusi ke Lapas Kerobokan, aksi penangkapannya bak cerita sinetron
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News