Eksekusi Bos BPR Legian Terpidana 8 Tahun Tak Jelas, Kejari Denpasar: Beri Kami Waktu

Senin, 27 September 2021 – 11:33 WIB
Eksekusi Bos BPR Legian Terpidana 8 Tahun Tak Jelas, Kejari Denpasar: Beri Kami Waktu - JPNN.com Bali
Bos BPR Legian Titian Wilaras batal bebas setelah hakim agung menjatuhkan putusan kasasi menghukum terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan. (Dok.JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Jadwal eksekusi terpidana Titian Wilaras, 55, belum jelas meski putusan kasasi Mahkamah Agung telah diputuskan tiga bulan lalu.

Hakim MA menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara setelah majelis hakim PN Denpasar membebaskan bos besar PT BPR Legian.

Penyebab tidak jelasnya eksekusi Titian Wilaras menjadi tanda tanya banyak pihak.

 “Pada intinya kami secepatnya akan melaksanakan eksekusi,” ujar Kasiintel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha dilansir dari Radarbali.id.

Terkait tanggal eksekusi, pria yang baru tiga pekan menjabat Kasi Intel itu tidak bisa memastikan. “Beri kami untuk pelaksanaanya,” katanya.

Sebelumnya, pada medio Desember 2020 lalu, majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day dengan anggota Esthar Oktavi dan Kony Hartanto membebaskan Titian yang dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Hakim MA melalui putusan kasasi nomor 1231 K/Pid.Sus/2021, menganulir putusan hakim PN Denpasar yang membebaskan Titian.

Hakim Salman dalam amar putusannya mengabulkan pemohonan kasasi yang diajukan JPU Kejari Denpasar.

Eksekusi bos BPR Legian terpidana 8 tahun penjara sampai saat ini belum jelas meski putusan kasasi sudah diputuskan tiga bulan lalu oleh hakim MA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News