Bos BPR Legian Batal Bebas, Pastikan Melawan, Acong: Kami Akan Ajukan PK

Kamis, 29 Juli 2021 – 18:36 WIB
Bos BPR Legian Batal Bebas, Pastikan Melawan, Acong: Kami Akan Ajukan PK - JPNN.com Bali
Bos BPR Legian Titian Wilaras batal bebas setelah hakim agung menjatuhkan putusan kasasi menghukum terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan. (Adrian Suwanto/Radar Bali)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Bos BPR Legian Titian Wilaras, 55, batal bebas. Hakim agung MA Salman Luthan justru mengabulkan kasasi JPU Kejari Denpasar dan menghukum terdakwa 8 tahun plus denda Rp 19 miliar subsider 6 bulan.

Kuasa hukum Titian Wilaras, Acong Latief dikonfirmasi Radarbali.id mengaku belum menerima salinan resmi dari PN Denpasar.

“Surat resminya belum kami terima, baik saya pribadi selaku kuasa hukumnya, maupun langsung ke Titian Wilaras,” ujar Acong.

Apakah akan Peninjauan Kembali (PK)? Acong memastikan akan melawan. Pihaknya akan melakukan upaya PK pasca menerima salinan putusan kasasi. “Ya, kami akan ajukan PK,” paparnya.

Pada 29 Desember 2020, Kasi Pidum Kejari Denpasar saat itu, I Wayan Eka Widanta mengajukan kasasi melalui JPU IB Putu Swadharma Putra.

JPU keberatan dengan seluruh putusan majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day.

JPU menilai Hakim PN Denpasar sebagai hakim tingkat pertama dinilai tidak cermat dalam menerapkan humum pembuktian, karena tidak mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

Di mana terdakwa terbukti memenuhi unsur menyuruh dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank, melakukan tindak pidana Perbankkan.

Hakim Agung MA menganulir putusan hakim PN Denpasar yang membebaskan bos BPR Legian Titian Wilaras. Kubu terdakwa pun berencana mengajukan PK.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News