Bos BPR Legian Batal Bebas, Pastikan Melawan, Acong: Kami Akan Ajukan PK

Kamis, 29 Juli 2021 – 18:36 WIB
Bos BPR Legian Batal Bebas, Pastikan Melawan, Acong: Kami Akan Ajukan PK - JPNN.com Bali
Bos BPR Legian Titian Wilaras batal bebas setelah hakim agung menjatuhkan putusan kasasi menghukum terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan. (Adrian Suwanto/Radar Bali)

Berdasar fakta persidangan dan keterangan saksi, terdakwa Titian Wilaras terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Perbankkan, sebagaimana dimaksud damalm Pasal 50A UU Nomor 10/1998 tentang Perbankkan. (rb/san/pra/JPR)

Hakim Agung MA menganulir putusan hakim PN Denpasar yang membebaskan bos BPR Legian Titian Wilaras. Kubu terdakwa pun berencana mengajukan PK.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News