Bos BPR Legian Batal Bebas, Pastikan Melawan, Acong: Kami Akan Ajukan PK
Kamis, 29 Juli 2021 – 18:36 WIB
Berdasar fakta persidangan dan keterangan saksi, terdakwa Titian Wilaras terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Perbankkan, sebagaimana dimaksud damalm Pasal 50A UU Nomor 10/1998 tentang Perbankkan. (rb/san/pra/JPR)
Hakim Agung MA menganulir putusan hakim PN Denpasar yang membebaskan bos BPR Legian Titian Wilaras. Kubu terdakwa pun berencana mengajukan PK.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News