Eksekusi Bos BPR Legian Terpidana 8 Tahun Tak Jelas, Kejari Denpasar: Beri Kami Waktu

Senin, 27 September 2021 – 11:33 WIB
Eksekusi Bos BPR Legian Terpidana 8 Tahun Tak Jelas, Kejari Denpasar: Beri Kami Waktu - JPNN.com Bali
Bos BPR Legian Titian Wilaras batal bebas setelah hakim agung menjatuhkan putusan kasasi menghukum terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan. (Dok.JPNN.com)

Hakim membatalkan putusan PN Denpasar Nomor 453/Pid.Sus/ 2020/PN Dps tanggal 17 Desember 2020.

Hakim MA bali menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun.

Selain pidana badan selama sewindu, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 miliar.

Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Hakim sepakat dengan JPU, bahwa terdakwa melanggar Pasal 50A UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan sesuai dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Sementara barang bukti ada yang dibiarkan tetap terlampir dalam berkas perkara; dikembalikan kepada saksi Putu Ayu Junita Sari; dirampas untuk negara, dan sisanya dirampas untuk dimusnahkan. (rb/san/yor/JPR)

Eksekusi bos BPR Legian terpidana 8 tahun penjara sampai saat ini belum jelas meski putusan kasasi sudah diputuskan tiga bulan lalu oleh hakim MA

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News