Bos BPR Legian Batal Bebas, Cegah Kabur, Jaksa Denpasar Ajukan Surat Pencekalan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Ruang gerak bos BPR Legian Titian Wilaras, 55, terbatas setelah dalam sidang kasasi Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas hakim PN Denpasar dan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.
Pergerakan pemilik tempat hiburan di kawasan Legian, Kuta, kian ini terbatas setelah Kejari Denpasar mengajukan permohonan pencekalan Titian Wilaras agar tidak kabur ke luar negeri.
Surat permohonan diajukan secara berjenjang ke Kejati Bali, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Surat pengajuan pencekalan sudah kami ajukan sejak minggu lalu. Sekarang masih berproses di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Kasiintel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, dikutip dari Radarbali.id.
Saat ini Kejari Denpasar tinggal menunggu penetapan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Kadek Hari Supriyadi, pencekalan Kementerian Hukum dan HAM otomatis akan menjadi atensi Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.
Selain itu, penetapan pencekalan juga bakal disampaikan kepada terpidana agar patuh dan tidak lari dari tanggung jawab.
Terkait eksekusi putusan MA, Kadek Hari Supriyadi mengatakan fokus pada pencekalan terlebih dulu.
Hakim agung MA menjatuhkan hukuman 8 tahun kepada bos BPR Legian, Titian Wilaras. Putusan kasasi ini direaksi Kejari Denpasar dengan menerbitkan surat cekal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News