Bos BPR Legian Batal Bebas, Cegah Kabur, Jaksa Denpasar Ajukan Surat Pencekalan

Kamis, 26 Agustus 2021 – 08:50 WIB
Bos BPR Legian Batal Bebas, Cegah Kabur, Jaksa Denpasar Ajukan Surat Pencekalan - JPNN.com Bali
Bos BPR Legian Titian Wilaras saat mengikuti sidang di PN Denpasar beberapa waktu lalu. (Adrian Suwanto/Radarbali.id)

“Tujuannya pencekalan ini untuk mencegah agar yang bersangkutan (Titian Wilaras) tidak keluar dari Indonesia,” paparnya.

Untuk diketahui, Hakim Agung tunggal MA, Salman Luthan dalam amar putusannya mengabulkan pemohonan kasasi yang diajukan JPU Kejari Denpasar.

Hakim membatalkan putusan PN Denpasar Nomor 453/Pid.Sus/ 2020/PN Dps tanggal 17 Desember 2020.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Titian Wilaras telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tegas hakim Salman.

Selain pidana badan selama sewindu, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 miliar.

Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Hakim sepakat dengan JPU, bahwa terdakwa melanggar Pasal 50A UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan sesuai dakwaan tunggal Penuntut Umum. (rb/san/pra/JPR)

Hakim agung MA menjatuhkan hukuman 8 tahun kepada bos BPR Legian, Titian Wilaras. Putusan kasasi ini direaksi Kejari Denpasar dengan menerbitkan surat cekal

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News