Dijerat Pasal Berlapis, Kurir Sabu dan Ekstasi di Denpasar Terancam 20 Tahun Penjara
bali.jpnn.com, DENPASAR - Hukuman 20 tahun menanti terdakwa pengedar sabu dan ekstasi bernama Hendra Prastia Febri Jalani, 36.
Hukuman setinggi itu terancam dinikmati terdakwa Hendra Prastia Febri Jalani lantaran dalam sidang dakwaan secara virtual di PN Denpasar kemarin, JPU Sofyan Heru memasang pasal berlapis.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Pasal tersebut dipasang atas kepemilikan lima paket sabu seberat 149,2 gram dan 222 narkotika jenis ekstasi seberat 90,82 gram.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I," kata JPU Sofyan Heru.
Berdasar dakwaan, pada hari Selasa, 4 Mei 2021 sore, polisi menerima informasi dari masyarakat ada seorang laki laki yang tinggal di Jalan Batu Paras Padangsambian, Denpasar, sering mengedarkan narkoba.
Satresnarkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa ketika sedang mengendarai sepeda motor memasuki tempat indekosnya.
Pada saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba.
Dijerat pasal berlapis, terdakwa Hendra Prastia Febri yang berprofesi sebagai kurir narkoba terancam hukuman 20 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News