Dijerat Pasal Berlapis, Kurir Sabu dan Ekstasi di Denpasar Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 25 Agustus 2021 – 08:29 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, Kurir Sabu dan Ekstasi di Denpasar Terancam 20 Tahun Penjara - JPNN.com Bali
Terdakwa Hendra Prastia Febri menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Denpasar kemarin. Terdakwa dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Foto: Antara/Ayu Khania Pranishita

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui menyimpan narkoba di dalam kamar indekosnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, selain menemukan narkotika, juga ditemukan bukti percakapan di aplikasi telegram dengan bosnya berinisial OM (DPO) tentang transaksi narkoba.

Dijerat pasal berlapis, terdakwa Hendra Prastia Febri yang berprofesi sebagai kurir narkoba terancam hukuman 20 tahun penjara

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News