Dijerat Pasal Berlapis, Kurir Sabu dan Ekstasi di Denpasar Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 25 Agustus 2021 – 08:29 WIB
![Dijerat Pasal Berlapis, Kurir Sabu dan Ekstasi di Denpasar Terancam 20 Tahun Penjara - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/08/25/terdakwa-hendra-prastia-febri-menjalani-sidang-dakwaan-secar-n3rp.jpg)
Terdakwa Hendra Prastia Febri menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Denpasar kemarin. Terdakwa dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Foto: Antara/Ayu Khania Pranishita
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui menyimpan narkoba di dalam kamar indekosnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, selain menemukan narkotika, juga ditemukan bukti percakapan di aplikasi telegram dengan bosnya berinisial OM (DPO) tentang transaksi narkoba.
Dijerat pasal berlapis, terdakwa Hendra Prastia Febri yang berprofesi sebagai kurir narkoba terancam hukuman 20 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News