Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Diciduk di Tabanan, Polisi Amankan Sabu dan 30 Ribu Pil Koplo

bali.jpnn.com, TABANAN - Tim Resmob Satnarkoba Polres Tabanan panen besar.
Anak buah AKBP Ranefli Dian Candra berhasil mengamankan jaringan narkoba lintas provinsi bernama Bagus Imam Aidin, 19.
Tersangka diciduk Kamis (19/8) lalu di depan kamar hotel di Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan.
“Tersangka kami amankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,24 gram dan 30.430 butir pil koplo,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dikutip dari Baliexpress.id.
Selain tersangka Bagus Imam Aidin, polisi tengah memburu dua pelaku lain yang diduga ikut terlibat praktik haram ini.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi kemudian melakukan pengembangan sampai ke Denpasar. Yakni di sebuah kos-kosan di Jalan Karangsari 3, Desa Padangsambian, Denpasar Barat.
Baca Juga:
Kapolres AKBP Ranefli mengatakan, tersangka merupakan anggota jaringan narkoba lintas provinsi.
Semua barang yang diedarkan diperoleh tersangka dari luar Bali.
Satresnarkoba Polres Tabanan menciduk anggota jaringan narkoba lintas provinsi bernama Bagus Imam Aidin. Tersangka diciduk dengan BB sabu dan pil koplo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News