Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Diciduk di Tabanan, Polisi Amankan Sabu dan 30 Ribu Pil Koplo

Dua terduga pelaku yang tengah diburu diduga adalah pemasok sabu dan pil koplo.
"Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu dia dapat dari seseorang berinisial T. Dia mengaku belum pernah bertemu. Selama ini komunikasinya lewat HP. Transaksinya juga jarak jauh," katanya.
Demikian juga dengan pil koplo. Tersangka mengaku bekerja sama dengan terduga pelaku berinisial A.
Saat penggerebekan, A sempat berkomunikasi dengan tersangka.
Diduga saat itu A sudah curiga bahwa rekannya sudah diringkus.
"Tersangka ini mengakunya tinggal bersama dengan A. Saya sudah minta anggota untuk mengejar kedua orang terduga lainnya itu," ucap AKBP Ranefli.
Secara rinci, barang bukti yang berhasil diamankan dalam proses pengungkapan kasus ini terdiri dari sabu-sabu seberat 0,24 gram yang dikemas ke dalam beberapa paket kecil.
Sabu-sabu ini disitas di lokasi pertama atau tempat tersangka ditangkap.
Satresnarkoba Polres Tabanan menciduk anggota jaringan narkoba lintas provinsi bernama Bagus Imam Aidin. Tersangka diciduk dengan BB sabu dan pil koplo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News