Terpidana Wayan Sujena Dieksekusi ke Lapas Kerobokan, Aksi Penangkapannya Bak Cerita Sinetron

"Setelah ditangkap, terpidana Wayan Sujena dieksekusi ke Lapas Kerobokan untuk melaksanakan putusan pidana penjara selama satu tahun.
Pada saat dilaksanakan eksekusi putusan, terpidana Wayan Sujena dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Bali A Luga Harlianto kemarin.
Luga Harlianto mengatakan, eksekusi dilakukan berdasar Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejari Denpasar.
Kasus berawal dari Wayan Sujena secara bertahap pada tahun 2017 melakukan peminjaman uang dari korban I Putu Gde Aspartha Putra dengan jumlah keseluruhan Rp 1,5 miliar.
Karena membutuhkan uangnya, korban I Putu Gde Aspartha Putra meminta Wayan Sujena mengembalikan uang miliknya.
Atas permintaan korban I Putu Gde Aspartha Putra tersebut, tanggal 16 Januari 2018 bertempat di Jalan Kemuda Gang Garen No 1 Lingkungan Tegeh Kuri, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Wayan Sujena menyerahkan tiga (lembar) cek Bank BRI.
Masing-masing senilai Rp 300 juta, Rp 175 juta, dan Rp 200 juta kepada korban I Putu Gde Aspartha Putra.
Pada 18 Januari 2021, korban I Putu Gde Aspartha Putra melakukan kliring ketiga cek tersebut dan diperoleh informasi dari pihak bank bahwa rekening cek tersebut telah ditutup dan tidak ada lagi uang dalam rekening tersebut.
Terpidana kasus penipuan peminjaman uang Rp 675 juta Wayan Sujena dieksekusi ke Lapas Kerobokan, aksi penangkapannya bak cerita sinetron
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News