Terpidana Wayan Sujena Dieksekusi ke Lapas Kerobokan, Aksi Penangkapannya Bak Cerita Sinetron

Minggu, 06 Februari 2022 – 08:49 WIB
Terpidana Wayan Sujena Dieksekusi ke Lapas Kerobokan, Aksi Penangkapannya Bak Cerita Sinetron - JPNN.com Bali
Penjemputan terpidana I Wayan Sujena di Polsek Payangan menuju Lapas Kerobokan, Bali, kemarin (4/2). Foto: ANTARA/HO - Ayu Khania Pranisitha/2022

"Setelah ditangkap, terpidana Wayan Sujena dieksekusi ke Lapas Kerobokan untuk melaksanakan putusan pidana penjara selama satu tahun.

Pada saat dilaksanakan eksekusi putusan, terpidana Wayan Sujena dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Bali A Luga Harlianto kemarin.

Luga Harlianto mengatakan, eksekusi dilakukan berdasar Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejari Denpasar.

Kasus berawal dari Wayan Sujena secara bertahap pada tahun 2017 melakukan peminjaman uang dari korban I Putu Gde Aspartha Putra dengan jumlah keseluruhan Rp 1,5 miliar.

Karena membutuhkan uangnya, korban I Putu Gde Aspartha Putra meminta Wayan Sujena mengembalikan uang miliknya.

Atas permintaan korban I Putu Gde Aspartha Putra tersebut, tanggal 16 Januari 2018 bertempat di Jalan Kemuda Gang Garen No 1 Lingkungan Tegeh Kuri, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Wayan Sujena menyerahkan tiga (lembar) cek Bank BRI.

Masing-masing senilai Rp 300 juta, Rp 175 juta, dan Rp 200 juta kepada korban I Putu Gde Aspartha Putra.

Pada  18 Januari 2021, korban I Putu Gde Aspartha Putra melakukan kliring ketiga cek tersebut dan diperoleh informasi dari pihak bank bahwa rekening cek tersebut telah ditutup dan tidak ada lagi uang dalam rekening tersebut.

Terpidana kasus penipuan peminjaman uang Rp 675 juta Wayan Sujena dieksekusi ke Lapas Kerobokan, aksi penangkapannya bak cerita sinetron
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News