Imigrasi Cekal Heather Lois Mack Seumur Hidup, Tiket dan Paspor Siap, Tinggal Eksekusi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk memastikan otoritas Imigrasi melakukan pencekalan seumur hidup terhadap terpidana pembunuhan Heather Lois Mack, 25.
Warga Amerika Serikat yang baru saja bebas setelah menjalani pidana 7 tahun 2 bulan di LPP Kelas IIA Kerobokan dilarang masuk wilayah Indonesia selama hidupnya.
"Yang bersangkutan diusulkan dicekal seumur hidup ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta," ujar Jamaruli Manihuruk, Sabtu (30/10/21).
Pencekalan kepada Heather Lois Mack diberlakukan setelah yang bersangkutan dideportasi ke negaranya pada 2 November mendatang.
Saat ini perempuan berambut kriwil itu ditempatkan di Kantor Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai.
"Untuk selanjutnyan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada yang bersangkutan karena melanggar Pasal 75 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sesuai dengan pasal tersebut, Heather Lois Mack dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pendeportasian," ujar Jamaruli.
Menurut Jamaruli, paspor dan tiket Heather Lois Mack saat ini dipegang pihak Konsulat Jenderal Amerika Serikat sembari menunggu jadwal penerbangan.
Imigrasi mencekal Heather Lois Mack seumur hidup tidak boleh masuk Indonesia. Saat ini tiket dan paspor sudah siap, tinggal eksekusi deportasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News