Heather Lois Mack Dideportasi 2 November, Anaknya Ikut Dipulangkan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Heather Lois Mack, 25, dipastikan bakal dideportasi pulang ke negaranya, Amerika Serikat, pada 2 November mendatang.
Heather Lois Mack dideportasi setelah dinyatakan bebas murni usai menjalani masa pemidanaan selama 7 tahun 2 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kerobokan.
Saat ini untuk sementara terpidana pembunuhan ibu kandungnya sendiri itu ditempatkan di Kantor Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai.
"Untuk selanjutnyan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada yang bersangkutan karena melanggar Pasal 75 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sesuai dengan pasal tersebut, Heather Lois Mack dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pendeportasian," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Sabtu (30/10/21).
Selain Heather Lois Mack, sang anak yang baru berusia 6 tahun ikut dipulangkan ke negeri Paman Sam.
Saat ini petugas berusaha melengkapi berkas administrasi pendeportasian Heather dan anaknya.
Heather Louise Mack sebelumnya dinyatakan bersalah setelah membantu membunuh ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, pada 12 Agustus 2014 silam.
Terpidana kasus pembunuhan ibu kandungnya sendiri, Heather Lois Mack bakal dideportasi bersama anak kandungnya 2 November mendatang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News