Heather Lois Mack Dideportasi 2 November, Anaknya Ikut Dipulangkan
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 15:43 WIB

Terpidana kasus pembunuhan ibu kandung asal Amerika Serikat, Heather Lois Mack keluar dari LPP Kelas IIA Kerobokan setelah bebas, Jumat kemarin (29/10) dan dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebelum dideportasi. (Wibhi Leksono/JPNN.com)
Sopir dan petugas hotel yang mendapati koper itu berlumuran darah membawanya ke kantor polisi.
Tommy sendiri divonis hukuman selama 18 tahun, atas kasus pembunuhan berencana itu. (bhi/JPNN)
Terpidana kasus pembunuhan ibu kandungnya sendiri, Heather Lois Mack bakal dideportasi bersama anak kandungnya 2 November mendatang
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Wibi Leksono
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News