Heather Lois Mack Dideportasi 2 November, Anaknya Ikut Dipulangkan

Sabtu, 30 Oktober 2021 – 15:43 WIB
Heather Lois Mack Dideportasi 2 November, Anaknya Ikut Dipulangkan - JPNN.com Bali
Terpidana kasus pembunuhan ibu kandung asal Amerika Serikat, Heather Lois Mack keluar dari LPP Kelas IIA Kerobokan setelah bebas, Jumat kemarin (29/10) dan dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebelum dideportasi. (Wibhi Leksono/JPNN.com)

Pengadilan memvonis Heather Louise Mack dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Namun, dalam masa penahanannya itu, Heather mendapatkan sejumlah remisi, sehingga ‘hanya’ menjalani hukuman selam 7 tahun 2 bulan.
Pembunuhan itu dilakukan kekasihnya bernama Tommy Schaefer. 

Mereka pada saat itu sedang liburan di Bali.

Peristiwa itu terjadi di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.

Peristiwa pembunuhan itu, dilatar belakangi kekecewaan Tommy Schaefer terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmara mereka berdua.

Saat itu Heather masih berusia 18 tahun dan sedang hamil.

Sadisnya lagi, mayat Sheila von Wiese-Mack dimasukkan ke dalam koper berukuran besar dan dimasukkan ke dalam bagasi taksi yang sudah dipesan sebelumnya.

Takut ketahuan, kedua pelaku melarikan diri melalui pintu belakang hotel ke arah pantai.

Terpidana kasus pembunuhan ibu kandungnya sendiri, Heather Lois Mack bakal dideportasi bersama anak kandungnya 2 November mendatang
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News