Imigrasi Tolak WN Amerika Pembunuh Ibu Kandung Tinggal di Bali, Amrizal: Langsung Deportasi!
bali.jpnn.com, DENPASAR - Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali memastikan menolak permintaan Heather Louise Mack, 25, untuk menetap sementara di Indonesia bersama anak kandungnya yang baru berusia 6 tahun.
Imigrasi akan tetap mendeportasi warga negara Amerika Serikat tersebut setelah masa penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas llA Kerobokan, Badung, berakhir pada 29 Oktober mendatang.
Imigrasi Bali tidak menemukan alasan yang tepat mengizinkan terpidana 10 tahun kasus pembunuhan ibu kandungnya sendiri itu menetap di Bali khususnya dan Indonesia umumnya.
Baca Juga:
“Tidak akan kami ambil keputusan itu (mengizinkan tinggal di Indonesia).
Konyol namanya,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali Amrizal.
Menurut Amrizal, sebelum berakhir masa penahanannya, terpidana Heather Louise Mack sempat mengajukan permohonan tetap berada di Indonesia.
Apalagi, anaknya lahir di Bali saat dirinya dijebloskan ke LPP Kelas IIA Kerobokan.
“Tidak ada kebijakan apapun.
Imigrasi menolak permintaan terpidana 10 tahun pembunuh ibu kandungnya sendiri, WN Amerika, Heather Louise Mack tinggal di Bali bersama anaknya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News