Imigrasi Bali Putuskan Deportasi WN Amerika Pembunuh Ibu Kandung Usai Bebas 25 Oktober Nanti
bali.jpnn.com, DENPASAR - Setelah menjalani masa penahanan selama 10 tahun, Heather Mack, 25, terpidana kasus pembunuhan, bakal bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas ll A Kerobokan, Badung, pada 29 Oktober mendatang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Suprapto, Kamis (21/10) mengatakan, setelah bebas, Heather Mack bakal langsung dideportasi ke Amerika Serikat.
"Karena warga asing, nanti setelah bebas kami lapor ke imigrasi.
Nanti akan dijemput dan beralih tanggung jawabnya ke imigrasi sebelum dideportasi," ujar Kadivpas Kemenkumham Bali, Suprapto.
Kepala Divisi Imigras Kemenkumham Bali, Amrizal mengatakan, Heather Mack akan dideportasi bersama anaknya.
Dalam proses pemulangannya nanti, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk masalah dokumen perjalanannya.
"Kalau itu selesai, kesiapan tiket dan segala macam selesai akan kita pulangkan sesuai jadwal," kata Kadiv Imigrasi Kemenkumham Bali Amrizal.
Heather Mack sebelumnya dinyatakan bersalah setelah membantu membunuh ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, pada 12 Agustus 2014 silam.
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Bali Amrizal memastikan akan mendeportasi Heather Mack, WN Amerika, pembunuh sang ibu kandung usai bebas 25 Oktober nanti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News