Imigrasi Bali Putuskan Deportasi WN Amerika Pembunuh Ibu Kandung Usai Bebas 25 Oktober Nanti

Pengadilan memvonis Heather Mack dengan hukuman selama 10 tahun penjara.
Pembunuhan itu dilakukan kekasihnya bernama Tommy Schaefer.
Mereka pada saat itu sedang liburan di Bali.
Peristiwa itu terjadi di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Peristiwa pembunuhan itu, dilatar belakangi kekecewaan Tommy Schaefer terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmara mereka berdua.
Saat itu Heather masih berusia 18 tahun dan sedang hamil.
Tommy sendiri divonis hukuman selama 18 tahun, atas kasus pembunuhan berencana itu.
Sadisnya lagi, mayat Sheila dimasukkan ke dalam koper berukuran besar dan dimasukkan ke dalam bagasi taksi yang sudah dipesan sebelumnya.
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Bali Amrizal memastikan akan mendeportasi Heather Mack, WN Amerika, pembunuh sang ibu kandung usai bebas 25 Oktober nanti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News