Imigrasi Bali Putuskan Deportasi WN Amerika Pembunuh Ibu Kandung Usai Bebas 25 Oktober Nanti
Kamis, 21 Oktober 2021 – 18:28 WIB

Warga Amerika Serikat (AS) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya sendiri, Heather Louise Mack (kanan) menggendong anaknya dalam ruang tahanan menjelang sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar 2015 silam. Foto: ANTARA/ Nyoman Budhiana
Takut ketahuan, kedua pelaku melarikan diri melalui pintu belakang hotel ke arah pantai.
Sopir dan petugas hotel yang mendapati koper itu berlumuran darah membawanya ke kantor polisi. (bhi/JPNN)
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Bali Amrizal memastikan akan mendeportasi Heather Mack, WN Amerika, pembunuh sang ibu kandung usai bebas 25 Oktober nanti
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Wibi Leksono
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News