Imigrasi Denpasar Sikat 138 WNA, Prostitusi Daring Jadi Perhatian, Ada Fakta Baru
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra menangani sebanyak 138 pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) selama 2024.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2023 mencapai 104 pelanggaran.
Dari jumlah itu, sebanyak 15 kasus adalah prostitusi daring dan menjadi perhatian khusus untuk dilakukan pengawasan terhadap modus serupa.
“Seluruh pelanggaran keimigrasian itu sudah ditangani dengan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” ujar Ridha Sah Putra dilansir dari Antara.
Menurut Ridha Sah Putra, asal WNA paling banyak dari 138 pelanggaran itu di antaranya berasal dari Rusia, Nigeria dan Australia.
Perincian pelanggaran WNA, yakni prostitusi daring sebanyak 15 kasus, penipuan daring ada enam kasus dan melebihi masa izin tinggal ada 64 kasus,
Kemudian tidak melaporkan perubahan status sipil dua kasus, penganiayaan, mengganggu ketertiban umum, perampokan dan penyalahgunaan izin tinggal ada 51 kasus.
Imigrasi Denpasar mencatatkan kinerja positif terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp 140,5 miliar atau melampaui target sebesar Rp 73,7 miliar.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra menangani sebanyak 138 pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) selama 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News