Imigrasi Denpasar Sikat 138 WNA, Prostitusi Daring Jadi Perhatian, Ada Fakta Baru
PNBP ini dikontribusikan dari layanan permohonan paspor, izin tinggal keimigrasian dan visa.
“Sepanjang 2024, Imigrasi Denpasar telah menerbitkan 63.601 paspor yang terdiri dari 31.414 paspor elektronik dan 32.187 paspor nonelektronik,” kata Ridha Sah Putra.
Menurut Ridha Sah Putra, jumlah itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya mencapai 55.773 paspor.
Yang mengejutkan, kata Ridha Sah Putra, selama 2024 pihaknya menduga ada pemohon paspor yang ingin bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur yang legal.
“Jadi, kami lakukan penolakan permohonan paspor sebanyak 37 orang," imbuhnya.
Untuk penerbitan izin tinggal WNA mencapai 45.082 permohonan.
Perinciannya mencakup Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 9.215 permohonan dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 9121 permohonan.
Untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 893 permohonan dan perpanjangan Visa On Arrival (VOA) sebanyak 25.853 permohonan. (lia/JPNN)
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra menangani sebanyak 138 pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) selama 2024.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News