6 Napi Rutan Negara Dilayar ke Karangasem, Kemenkumham Bali Sentil SE Poin 3, Apa Itu?
bali.jpnn.com, NEGARA - Sebanyak enam orang narapidana (napi) Rutan Negara, Senin kemarin (18/10) dilayar ke dua lembaga pemasyarakatan di Karangasem.
Lima napi dilayar ke Lapas Kelas IIB Karangasem, sementara satu napi ke LPKA Kelas II Karangasem.
Selama proses pemindahan, enam napi dikawal ketat lima orang petugas jaga Rutan Kelas IIB Negara dan dua orang anggota Polres Jembrana.
Enam napi tersebut dipindah sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengawalan.
“Sebelum dipindah, petugas menggeledah badan napi,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dilansir dari Baliexpress.id.
Sekadar diketahui, kapasitas Rutan Negara 71 orang, tetapi diisi 124 orang dengan tingkat over kapasitas mencapai 75 persen.
Rata-rata napi yang dipindahkan menjalani hukuman 2 tahun ke atas dengan tindak pidana umum seperti pencurian dan perlindungan anak.
Untuk napi yang dipindahkan ke LPKA Kelas II Karangasem adalah napi kasus perlindungan anak dengan pidana selama 5 tahun.
6 napi Rutan Negara dilayar ke Karangasem kemarin. Pemindahan napi ini menurun Kemenkumham Bali berdasar SE Dirjen PAS pon 3
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News