6 Napi Rutan Negara Dilayar ke Karangasem, Kemenkumham Bali Sentil SE Poin 3, Apa Itu?
Selasa, 19 Oktober 2021 – 12:38 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan, pemindahan 6 orang narapidana ini berdasar Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan
No: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatn Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan dari 24 bulan menjadi 12 bulan.
“Dalam SE poin 3 disebutkan melaksanakan pemindahan narapidana yang berada di Rutan dengan masa sisa pidana lebih dari 12 bulan ke lapas sekitar secara bertahap,” pungkasnya. (bx/har/yes/JPR)
6 napi Rutan Negara dilayar ke Karangasem kemarin. Pemindahan napi ini menurun Kemenkumham Bali berdasar SE Dirjen PAS pon 3
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News