Imigrasi Tolak WN Amerika Pembunuh Ibu Kandung Tinggal di Bali, Amrizal: Langsung Deportasi!

Jumat, 22 Oktober 2021 – 07:16 WIB
Imigrasi Tolak WN Amerika Pembunuh Ibu Kandung Tinggal di Bali, Amrizal: Langsung Deportasi! - JPNN.com Bali
Warga Amerika Serikat (AS) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya, Heather Louise Mack mengasuh anaknya dalam ruang tahanan sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar tahun 2015 silam. Foto: Antara/Wira Suryantala/nym/ss/Spt/15

Peristiwa itu terjadi di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.

Peristiwa pembunuhan itu, dilatar belakangi kekecewaan Tommy Schaefer terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmara mereka berdua.

Saat itu Heather masih berusia 18 tahun dan sedang hamil.

Tommy sendiri divonis hukuman selama 18 tahun, atas kasus pembunuhan berencana itu.

Sadisnya lagi, mayat Sheila von Wiese-Mack dimasukkan ke dalam koper berukuran besar dan dimasukkan ke dalam bagasi taksi yang sudah dipesan sebelumnya.

Takut ketahuan, kedua pelaku melarikan diri melalui pintu belakang hotel ke arah pantai.

Sopir dan petugas hotel yang mendapati koper itu berlumuran darah membawanya ke kantor polisi. (bhi/JPNN)

Imigrasi menolak permintaan terpidana 10 tahun pembunuh ibu kandungnya sendiri, WN Amerika, Heather Louise Mack tinggal di Bali bersama anaknya

Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Wibi Leksono

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News