Imigrasi Tolak WN Amerika Pembunuh Ibu Kandung Tinggal di Bali, Amrizal: Langsung Deportasi!
Anak di bawah umur pasti ikut ibunya.
Jadi, Heather dan anaknya ikut dideportasi,” bebernya.
Dalam proses pemulangannya nanti, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk masalah dokumen perjalanan sang bersangkutan.
"Kalau itu selesai, kesiapan tiket dan segala macam selesai akan kita pulangkan sesuai jadwal," ujar Amrizal.
Heather Louise Mack sebelumnya dinyatakan bersalah setelah membantu membunuh ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, pada 12 Agustus 2014 silam.
Pengadilan memvonis Heather Louise Mack dengan hukuman selama 10 tahun penjara.
Pembunuhan itu dilakukan kekasihnya bernama Tommy Schaefer.
Mereka pada saat itu sedang liburan di Bali.
Imigrasi menolak permintaan terpidana 10 tahun pembunuh ibu kandungnya sendiri, WN Amerika, Heather Louise Mack tinggal di Bali bersama anaknya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News