Imigrasi Tolak WN Amerika Pembunuh Ibu Kandung Tinggal di Bali, Amrizal: Langsung Deportasi!

Jumat, 22 Oktober 2021 – 07:16 WIB
Imigrasi Tolak WN Amerika Pembunuh Ibu Kandung Tinggal di Bali, Amrizal: Langsung Deportasi! - JPNN.com Bali
Warga Amerika Serikat (AS) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya, Heather Louise Mack mengasuh anaknya dalam ruang tahanan sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar tahun 2015 silam. Foto: Antara/Wira Suryantala/nym/ss/Spt/15

Anak di bawah umur pasti ikut ibunya.

Jadi, Heather dan anaknya ikut dideportasi,” bebernya.

Dalam proses pemulangannya nanti, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk masalah dokumen perjalanan sang bersangkutan.

"Kalau itu selesai, kesiapan tiket dan segala macam selesai akan kita pulangkan sesuai jadwal," ujar Amrizal.

Heather Louise Mack sebelumnya dinyatakan bersalah setelah membantu membunuh ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, pada 12 Agustus 2014 silam.

Pengadilan memvonis Heather Louise Mack dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Pembunuhan itu dilakukan kekasihnya bernama Tommy Schaefer. 

Mereka pada saat itu sedang liburan di Bali.

Imigrasi menolak permintaan terpidana 10 tahun pembunuh ibu kandungnya sendiri, WN Amerika, Heather Louise Mack tinggal di Bali bersama anaknya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News