Heather Ikon LPP Kelas IIA Kerobokan, Aktif Mengajar, Cinta Mati Indonesia
bali.jpnn.com, DENPASAR - Setelah menjalani hukuman kurang lebih 7 tahun 2 bulan dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya sendiri, warga negara asing (WNA) Amerika Serikat Haether Lois Mack, menghirup udara bebas Jumat hari ini (29/10).
Ibu satu anak berusia 25 tahun ini akhirnya keluar dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kerobokan.
“Heather Lois Mack bebas murni, Jumat hari ini,” ujar Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan Lili SH MH kepada awak media.
Yang menarik, bukannya happy bebas murni, Heather Lois Mack justru syok.
Bahkan, Heather mengaku tak ingin kembali ke negaranya.
"Dia memang sudah 7 tahun lebih dalam penjara, dan disini (dalam lapas) sudah seperti keluarga," ungkap Lili.
Baca Juga:
Setelah keluar penjara, Heather langsung diarahkan menuju mobil Imigrasi Bali.
Selama di dalam tahanan, Lili mengungkap Heather bersikap baik.
Heather Lois Mack, terpidana pembunuh ibu kandungnya akhirnya bebas. Kalapas mengatakan Heather ikon LPP Kelas IIA Kerobokan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News