Imigrasi Cekal Heather Lois Mack Seumur Hidup, Tiket dan Paspor Siap, Tinggal Eksekusi
“Paspor Heather Lois Mack juga ikut dicekal,” bebernya.
Menurut rencana, Heather Lois Mack akan dipulangkan bersama anak kandungnya yang baru berusia 6 tahun.
"Fotokopi paspor dan tiket penerbangan sudah ada, dipegang pihak konsulat, tinggal eksekusi (deportasi) 2 November nanti,” paparnya.
Heather Louise Mack sebelumnya dinyatakan bersalah setelah membantu membunuh ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, pada 12 Agustus 2014 silam.
Pengadilan memvonis Heather Louise Mack dengan hukuman selama 10 tahun penjara.
Namun, dalam masa penahanannya itu, Heather mendapatkan sejumlah remisi, sehingga ‘hanya’ menjalani hukuman selam 7 tahun 2 bulan.
Pembunuhan itu dilakukan kekasihnya bernama Tommy Schaefer.
Mereka pada saat itu sedang liburan di Bali.
Peristiwa itu terjadi di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Imigrasi mencekal Heather Lois Mack seumur hidup tidak boleh masuk Indonesia. Saat ini tiket dan paspor sudah siap, tinggal eksekusi deportasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News