Debt Collector Pembunuh De Budi Dituntut 14 Tahun, 6 Terdakwa Lainnya Lebih Ringan

Jumat, 04 Februari 2022 – 05:35 WIB
Debt Collector Pembunuh De Budi Dituntut 14 Tahun, 6 Terdakwa Lainnya Lebih Ringan - JPNN.com Bali
Para terdakwa dalam persidangan yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (3/02/2022). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2022

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus pembunuhan Gede Budiarsana alias De Budi di Simpang Jalan Subur- Kelimutu Monang maning Denpasar, yang menggegerkan Bali pertengahan 2021 lalu memasuki tahap akhir.

 

Aktor utama pembunuhan, seorang debt collector bernama I Wayan Sadia dan enam lainnya akhirnya menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Denpasar kemarin (3/2).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar IB Putu Swadharma Diputra menuntut terdakwa I Wayan Sadia selama 14 tahun penjara.

Sedangkan untuk 6 terdakwa lainnya, yakni Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy, JPU menuntut hukuman 4 tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Wayan Sadia selama 14 tahun, sedang enam terdakwa lainnya dituntut masing-masing selama empat tahun penjara," kata JPU IB Putu Swadharma Diputra.

Dalam amar tuntutannya, JPU IB Putu Swadharma Diputra mengatakan terdakwa I Wayan Sadia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

 

Debt Collector Pembunuh De Budi yang terjadi pertengahan 2021 lalu di Denpasar akhirnya dituntut 14 tahun, sementara 6 terdakwa lainnya lebih ringan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News