Debt Collector Pembunuh De Budi Dituntut 14 Tahun, 6 Terdakwa Lainnya Lebih Ringan
Sementara itu, untuk 6 terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan JPU, para terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.
Persidangan ditunda dan dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Kasus pembunuhan ini bermula ketika pada hari Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 14.00 WITA beberapa orang debt collector dari PT Beta Mandiri Multi Solusien datang ke tempat indekos korban Ketut Widiada untuk menarik sepeda motor.
Para debt collector tersebut mendatangi korban karena masalah pembayaran kredit.
Saat sudah tiba di lokasi, tidak ada kesepakatan yang dihasilkan dan terjadi keributan antara korban dengan para debt collector tersebut.
Hingga berlanjut pada pengeroyokan terhadap kedua korban.
Sementara itu, Korban Gede Budiarsana diduga tidak membayar kredit selama satu tahun dan sempat mengeluarkan senjata tajam yang memicu emosi terdakwa.
Debt Collector Pembunuh De Budi yang terjadi pertengahan 2021 lalu di Denpasar akhirnya dituntut 14 tahun, sementara 6 terdakwa lainnya lebih ringan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News