Debt Collector Pembunuh De-Budi Diadili, Jaksa Sebut Frasa Habisi, Bunuh Dia!
![Debt Collector Pembunuh De-Budi Diadili, Jaksa Sebut Frasa Habisi, Bunuh Dia! - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/12/01/terdakwa-utama-pembunuh-de-budi-i-wayan-sadia-saat-menjalani-udhs.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus penebasan yang dilakukan debt collector anggot Mata Elang kepada korban Gede Budiarsana alias De-Budi hingga tewas mengenaskan di daerah Monang-Maning, Denpasar, akhirnya bergulir di PN Denpasar.
Dalam sidang daring kemarin, JPU Bagus Putu Swadharma Diputra membagi perkara penganiayaan berat ini menjadi dua berkas.
Berkas pertama untuk terdakwa utama I Wayan Sadia, 39, yang berperan menebas dan membunuh korban.
Baca Juga:
JPU Bagus Putu Swadaharma Diputra menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara berkas kedua untuk terdakwa Benny Bakarbessy, 41, (terdakwa 1); Jos Bus Likumahwa, 30 (terdakwa 2); Fendy Kainama, 31 (terdakwa 3).
Lalu Gerson Pattiwaelapia, 33 (terdakwa 4); I Gusti Bagus Christian Alevanto, 23 (terdakwa 5), dan Dominggus Bakar Bessy, 23, (terdakwa 6).
Terdakwa Benny dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat (1) KUHP; dan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah dakwaan dibacakan, mereka (para terdakwa) mengajukan eksepsi atau keberatan,” ujar JPU Bagus dilansir dari Radarbali.id.
Tujuh debt collector anggota Mata Elang pembunuh De-Budi diadili secara daring di PN Denpasar. Dalam sidang dakwaan, jaksa menyebut frasa habisi, bunuh dia!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News