Debt Collector Penebas De Budi Hingga Tewas Segera Diadili, Lihat Pasal yang Dipasang JPU, Ngeri
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aksi sadis enam orang debt collector menganiaya, mengeroyok dan menebas Gede Budiarsana, 34, hingga tewas bersimbah darah, 23 Juli 2021 di Simpang Jalan Subur-Kalimutu, Banjar Monang-Maning, Denpasar Barat, bakal segera beralih ke PN Denpasar.
Para debt collector itu segera diadili setelah penyidik Satreskrim Polresta Denpasar melimpahkan enam tersangka ke Kejari Denpasar kemarin.
Enam debt collector itu antara lain I Wayan Sadia, Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, I Gusti Bagus Christian Alevanto alias Evan, Fendy Kainama, dan Gerson Pattiwaelapia Dominggus Bakar Bessy alias Boncu.
Dari enam debt collector, tersangka I Wayan Sadia terancam hukuman paling berat.
Jaksa mendakwanya dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Tersangka diduga dengan sengaja nyawa orang lain,” ujar Kasiintel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyanta, dilansir dari Radarbali.id.
Pria botak ini terancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan pembunuhan secara sadis terhadap korban Gede Budiarsana alias De Budi.
Sementara lima tersangka lainnya dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Enam debt collector penebas De Budi hingga tewas bersimbah darah segera diadili. Pasal yang dipasang jaksa penuntut umum cukup mematikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News